Urusan uang termasuk masalah sensitif untuk kebanyakan orang. Sering, karena hutang, mengakibatkan hubungan dua teman pecah sampai bertahun-tahun. Seringnya masalah tadi disebabkan penghutang berkelit dalam melunasi kewajibannya dengan beragam alasan. Perkara tadi pastinya menjengkelkan. Solusi untuk itu adalah surat perjanjian hutang piutang. Simak contoh perjanjian hutang piutang yang benar berikut.
Format Surat Perjanjian Hutang Piutang
Surat perjanjian hutang piutang yang benar wajib berisi beberapa informasi penting mulai dari pihak-pihak yang terlibat, jumlah uang yang dipinjam, lalu juga poin-poin hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bagian-bagian yang harus ditemukan pada surat perjanjian hutang piutang yaitu :
- Judul : adalah identitas objek perjanjian yang dilakukan.
- Identitas Para Pihak : dalam hal ini informasi lengkap peminjam dan pemberi pinjaman.
- Penjelasan : mencakup informasi jumlah uang yang dihutangkan, waktu pelunasan, cara pembayaran, dan beberapa lainnya.
- Penutup : memuat kalimat penutup ditambahkan pula pengesahan berupa tanda tangan kedua pihak termasuk saksi-saksi.
Butuh jasa penagihan hutang bisa gunakan jasa dari pengacaraindonesia.com
Contoh Perjanjian Hutang Piutang
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini Senin tanggal 11 April 2018 telah disepakati sebuah perjanjian hutang piutang antara:
Nama : Ahmad Hasan
Umur : 48 tahun
Alamat : Jalan Cut Nyak Din No. 1A Kota Semarang
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 130110973xxxxxxx
Untuk seterusnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Umar Thalib
Umur : 37 tahun
Alamat : Jalan Sungai Banjir Kanal No. 19 Kota Semarang
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 135310186xxxxxxx
Untuk seterusnya disebut PIHAK KEDUA.
Menyatakan jika :
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA dengan catatan jika uang itu adalah hutang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA bersedia menyerahkan jaminan yaitu sebuah BPKB mobil dengan harga dianggap senilai dengan nominal uang pinjaman yang diserahkan PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan pembayaran hutang itu dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan dihitung dari dilakukannya penandatanganan surat perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA punya hak sepenuhnya dari barang jaminan yang dimaksud, baik sebagai milik pribadi atau dijual kembali ke pihak lain, jika PIHAK PERTAMA tak mampu membayar hutang sesuai waktu yang sudah ditetapkan.
- Jika muncul hal-hal yang belum ditetapkan dalam surat perjanjian ini atau muncul beda penafsiran baik sebagian ataupun seluruhnya, untuk itu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyelesaikannya dalam bentuk musyawarah.
- Jika penyelesaian secara musyawarah tak bisa terwujud, untuk itu penyelesaian diambil dengan jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
- Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam surat perjanjian ini akan diatur selanjutnya.
- Surat perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap dimana masing-masing ditempel materai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai dokumen pegangan para pihak.
- Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak secara sadar dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun pada waktu dan tempat yang tertera pada surat perjanjian.
Demikian Surat Perjanjian Hutang Piutang ini dibuat bersama di hadapan para saksi sebagai pedoman hukum para pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai 6.000 Materai 6.000
Ahmad Hasan Umar Thalib
SAKSI-SAKSI :
- Donny Sumarlan
- Kustiah Wati
- Nanang Budi
Sebaiknya sejumlah dokumen pelengkap pun dilampirkan terutama fotokopi KTP dari kedua belah pihak. Memperkuat bukti pun bisa ditambahkan dengan memotret dokumen maupun kejadian saat penandatanganan. Contoh perjanjian hutang piutang tidak harus persis seperti di atas sebab mungkin saja masih ada poin-poin penting lain yang harus ditambahkan.